Menteri Luar Negeri China dan Pakistan menyerukan Amerika Serikat (AS) dan Iran untuk segera menghentikan permusuhan serta kembali melanjutkan dialog, menurut pernyataan yang dikeluarkan Beijing pada Jumat.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Kementerian Dalam Negeri menyusun formulasi remunerasi kepala daerah melalui opsi peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berisi usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT)
Presiden Prabowo Subianto menyebut pemimpin yang sengaja menganjurkan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum sebagai pemimpin pengkhianat saat peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus mega korupsi, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha PT Krakatau Steel).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang jabatan maupun status.
Pakar kebijakan publik Universitas Andalas (Unand) Aidinil Zetra menilai usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal daerah
Komisi VIII DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta