CARAPANDANG - Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, terkait video viral dirinya mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa helm. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026).
Mengutip CNN Indonesia, Pimpinan Sidang Majelis Kehormatan, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Iman Sutiawan terbukti melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Maulana di hadapan sidang.
Majelis menilai Iman melanggar Pasal 16 Ayat 2 AD yang mewajibkan kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 16 Ayat 3 tentang kewajiban memegang teguh AD/ART partai. Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 67 Ayat 5 mengenai sumpah kader.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun media sosial Iman Sutiawan pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam rekaman tersebut, ia terlihat mengendarai Harley Davidson FXDR 114 berwarna hitam dengan pelat nomor BP 6215 VF sambil mengenakan kemeja loreng dan topi, melintasi sejumlah ruas jalan protokol di Batam tanpa menggunakan helm.
Terkait pelanggaran lalu lintas, jajaran Satlantas Polresta Barelang telah menindak Iman Sutiawan di lokasi kejadian.