CARAPANDANG – Pakar hukum Prof. Rudy Lukman mengatakan bahwa jika penegakan hukum dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam situasi penuh keraguan berpotensi melahirkan kriminalisasi.
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan," kata Prof. Rudy, dikutip RMol, Sabtu 31 Januari 2026.
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI) di Makara Art Center, Universitas Indonesia.
Dia pun menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.