CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kampanye Pilkada di kampus kini diizinkan. Dengan catatan, para calon kepala daerah mendapat izin pihak kampus dan tidak membawa atribut kampanye.
Keputusan MK itu tertuang dalam putusan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria itu dikabulkan MK.
"Berkenaan dengan 'larangan menggunakan tempat pendidikan' yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7/2017. Mahkamah telah mengecualikan larangan tersebut bagi tempat pendidikan," kata Hakim MK, M Guntur Hamzah saat membacakan putusan.
Guntur mengatakan, hal tersebut dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Diucapkan, dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023.
"Kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Dan dilakukan tanpa atribut kampanye pemilu," ucap Guntur.
Kemudian, Guntur menuturkan, kampanye di kampus bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika. Yakni, agar dapat menjadi penggerak dalam penyelenggaraan kampanye.
Selain itu, kampanye di kampus juga diharapkan membuka ruang bagi kampanye dialogis yang lebih konstruktif. Yaitu, di lingkungan tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih kritis.