Beranda Edukasi Pemerintah Siapkan Skema Penataan Agar Guru Non ASN Tetap Mengajar

Pemerintah Siapkan Skema Penataan Agar Guru Non ASN Tetap Mengajar

pemerintah memahami kekhawatiran guru non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN

0
Ditjen GTK

CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027. Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru nasional agar proses transisi status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Nunuk mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran guru non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Namun, ia menegaskan substansi surat edaran tersebut justru untuk memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.

Ia mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan melakukan penghentian massal terhadap guru non-ASN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here