Beranda Umum Penguatan UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Penguatan UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

memperkuat penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

0
istimewa

CARAPANDANG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong komitmen pemerintah daerah melaksanakan penguatan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menteri PPPA menyampaikan UPTD PPA diharapkan dapat melaksanakan tata kelola baru one stop services sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Terobosan penting dari UU TPKS salah satunya tentang memperkuat penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop services penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. UU TPKS mengamanatkan 11 (sebelas) fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak dari yang sebelumnya hanya 6 (enam) layanan,” kata Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (6/3).

 Menteri PPPA menyampaikan saat ini UPTD PPA baru terbentuk di 33 provinsi dan 257 kabupaten kota. Oleh karenanya, masih dibutuhkan upaya untuk mendorong pembentukan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dan meningkatkan tata kelolanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here