Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Isbat yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) dan Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) mendukung pemerintah untuk mencegah siapapun yang berusia di bawah 21 tahun mengakses rokok elektronik (vape).
Saat ini, dana tunggu hunian senilai Rp1,8 juta per KK telah diberikan kepada pengungsi yang tinggal di luar tenda, seperti di gedung pemerintah, rumah ibadah, maupun lokasi pengungsian mandiri.
Acara tahunan setiap 26 Desember ini dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan tausiah dari Ustadz Abdul Somad.