Lewat kegiatan Mudik Asyik Baca Buku Tahun 2026, Badan Bahasa kembali menjadikan momentum mudik lebaran untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya membaca.
Rose Mini Agoes Salim menjelaskan, pada usia dini, otak anak memiliki kemampuan menyerap informasi secara optimal. Namun, jika stimulasi yang diterima terbatas dan berulang, perkembangan kapasitas kognitif anak dapat terganggu
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi merupakan tulang punggung mobilitas publik saat arus mudik.
Penguatan ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi utama: Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang dikeluarkan pada awal Februari 2026.
Menurut UNICEF, child grooming adalah proses di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak secara perlahan untuk mendapatkan kepercayaan, sebelum akhirnya melakukan eksploitasi seksual, baik secara daring maupun luring.