Bagi Prabowo, mandat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 UUD 45 sudah sangat jelas, yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meski hingga saat ini di Jakarta belum ditemukan laporan kasus, tapi Pramono memberikan intruksi khusus kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menyiapkan mitigasi.
Anggota Tim Pokja Diklat PPIH 2026, Letkol Arm Tulus Widodo, menjelaskan bahwa pelatihan intensif layaknya "masuk barak" ini dirancang untuk membentuk karakter, disiplin, serta kesiapan fisik dan mental pelayanan.
Kapolri mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Maka itu, dia meminta dukungan dan saran perbaikan agar kepolisian bisa melaksanakan tugas sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Penyusunan PP ini menjadi penting untuk menyelaraskan aturan pelaksana setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan seluruh sumber daya nasional dikerahkan secara besar-besaran oleh Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan dampak bencana di tiga provinsi Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan data per 12 Desember 2025, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah menyelesaikan pengerukan sedimen dan lumpur di berbagai lokasi, termasuk waduk, sungai, situ, dan embung, dengan total volume mencapai sekitar 835.000 meter kubik.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait gelondongan kayu yang terbawa banjir saat banjir di sejumlah lokasi di wilayah Sumatera.