Namun demikian, dia telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hanya saja tidak dalam konteks komunikasi menyoal surat pemakzulan Gibran.
Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan. "Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.
Dia mengatakan, meskipun pembela Gibran menyindir mereka adalah purnawirawan yang berasal dari rezim Orde Baru (Orba), kritik mereka tetap memiliki posisi moral di tengah masyarakat.
Jika memang Gibran tidak kompeten mestinya harus diganti, dan jika tidak berdampak terhadap kemajuan pemerintahan maka tentu akan semakin menjadi beban Presiden Prabowo.
Politisi Golkar ini menjelaskan syarat dalam pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden harus memiliki pelanggaran hukum atau tindak pidana berat.
Badrun mengatakan, jika kepercayaan internasional rendah pada suatu negara, maka dapat dipastikan karena presiden atau wapresnya bermasalah dalam soal leadership dan integritas.