Jika status P21 telah ditetapkan, perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan. Maka Joko Widodo sebagai pelapor dari kasus ini harus hadir untuk memberikan keterangan.
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Djarot menilai bahwa langkah menunjukkan ijazah secara terbuka adalah cara paling sederhana dan efektif untuk memberikan kepastian kepada publik, ketimbang membiarkan polemik tersebut bergulir hingga ke meja hijau.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa Jokowi sebaiknya membawa ijazahnya saat melakukan safari politik ke berbagai daerah, mengingat polemik keaslian dokumen pendidikan tersebut hingga kini belum menemukan kejelasan di mata publik.
Kemarahan JK dipicu oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menudingnya sebagai pendana atau "bohir" dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, termasuk mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan memberikan nasihat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai ijazahnya dalam konteks sebagai orang yang lebih tua atau senior
Ahmad Khozinudin mengatakan jika seseorang yang memiliki sikap jujur akan selalu konsisten antara perkataan dan perbuatan. Namun, hal ini tidak ditemukan di sosok Jokowi.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi ahli meringankan bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan belajar dari kasus tersebut, publik akan menilai dengan jernih apakah praktik penegakan hukum di Indonesia sudah berjalan dengan adil atau tidak.