Maman menilai aksi tersebut merupakan bentuk kekerasan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil.
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai perdamaian dan keamanan. Maka, segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk aktivis masyarakat sipil, tidak dapat dibenarkan.
Komisi X DPR RI mengkritisi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.