KPK mengatakan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana syarat deklarasi kepatuhan pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ingin berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.