Partai Nasional Selandia Baru, melalui anggota parlemen Catherine Wedd, telah memperkenalkan RUU baru. RUU ini bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dilansir dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).
Dalam sebuah studi baru yang diterbitkan dalam Journal of Infectious Diseases, penggunaan antibiotik secara berulang, terutama pada masa kanak-kanak, dapat menimbulkan konsekuensi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP).
memastikan kesiapan perjalanan jarak jauh dan ketersediaan saldo E-toll, guna memastikan pelayanan operasional periode arus balik Idulfitri 1446H ini berjalan dengan baik
Bukan cuma dikurangi, anak-anak di bawah usia 18 bulan tidak lagi diperbolehkan menggunakan gawai atau terpapar layar belakang, seperti penggunaan televisi atau perangkat lainnya.