Kebijakan yang diteken pada 11 Februari 2026 ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan, dengan prinsip keselamatan pasien di atas urusan administrasi.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pasien dengan penyakit berat, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses verifikasi data.
Evaluasi menunjukkan masih banyak warga miskin yang belum menerima bantuan, sementara kelompok yang relatif mampu justru masih tercatat sebagai penerima.
Meski mengakui isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah hal yang sensitif, Menkes menegaskan bahwa evaluasi tetap harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.
Cak Imin juga mendorong agar BPJS Kesehatan memperluas manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.