Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), harga berbagai bahan pokok mengalami kenaikan. Salah satu yang mengalami lonjakan harga adalah minyak goreng Minyakita.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya dinamika kenaikan harga Minyakita sejak berlakunya kebijakan baru. Adapun tercatat gap harga komoditas ini sebesar 7 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal melakukan koordinasi stakeholder agar stok Minyakita dengan kemasan lama bisa tetap dijual. Sehingga nantinya proses peralihan kemasan Minyakita dengan harga baru tak mengganggu distribusi.