"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tersangkut kasus harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," tegasnya.
Pernyataan sikap Istana ini muncul menanggapi klaim Hotman Paris yang menyebut kliennya adalah "kebanggaan Presiden" dan menilai proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi tanpa adanya koordinasi dengan Presiden.
Hotman sebelumnya mempertanyakan langkah Polri yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo sebelum memproses hukum mantan Jampidsus tersebut.
Partai Gerindra juga merespons pernyataan Hotman dengan menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi penanganan hukum.
Ketua DPP Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan pernyataan Hotman sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi.