Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini berfokus untuk memanggil biro penyelenggara haji setelah menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kuota haji beberapa hari lalu.
Dewas KPK menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mendeteksi keberadaan tersangka di luar negeri dan telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total 431.882 wajib lapor, baru 337.340 orang (87,83 persen) yang telah menunaikan kewajiban pelaporan harta kekayaannya.
Surat dimaksud mencantumkan pemanggilan terhadap perusahaan untuk dimintai keterangan, dilengkapi dengan nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).
Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.
Dia mengungkapkan fakta terbaru yang sangat memprihatinkan. Sejak pelantikan 961 kepala daerah oleh presiden pada Februari 2025, KPK telah melakukan 10 OTT terhadap kepala daerah dengan berbagai modus korupsi.