Menurutnya, konferensi pers tersebut tidak lazim karena diberikan fasilitas lengkap berupa meja dan mikrofon, bukan sekadar sesi wawancara singkat (doorstop) seperti yang biasanya diterima pengacara tersangka.
Polri secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang hingga emas yang disita di kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI bersifat fungsional dan melekat pada jabatan, bukan pada individu pribadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri sebagai kewenangan lembaga penegak hukum tersebut.
Landasan hukum penugasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang merugikan negara hingga Rp7 miliar.