Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana selepas resmi dilantik sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung soal pemberantasan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka penerima suap dan 2 orang sebagai pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan menjadi penerima suap adalah para pejabat di Pemprov Kalsel dan orang kepercayaannya. Berikut ini adalah lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024. Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan TPPU dari hasil kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), di Jakarta, Rabu, (14/5/2024).
KPK mendalami proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa tiga saksi, salah satunya M. Farid Fanani (MFF) yang merupakan pegawai PT ASDP.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu setelah merampungkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.