Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa kasus ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan karena adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Penyidik telah memeriksa lebih dari enam saksi dan saksi ahli, serta menggelar perkara beberapa hari lalu sebelum statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Nurman Herin disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie, diduga berperan sebagai orang kepercayaan dan "gate keeper" atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam kasus ini.
Salah satu tersangka dalam klaster kedua adalah staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa aksi sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegasan ini disampaikan menyusul kebingungan publik setelah Kejagung menyebut Febrie sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
Boyamin menilai narasi Hotman yang menyebut Kapolri seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka sangat berbahaya dan tidak berdasar hukum.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR.