Putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet pada akhirnya dapat menjadi solusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan industri telekomunikasi.
Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung istilah “Londo Ireng” saat berpidato dalam Puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7). Dalam pidatonya, Prabowo menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan pihak-pihak yang menurutnya tidak berpihak pada kepentingan bangsa
Major League Soccer (MLS) secara resmi meluncurkan investigasi atas dugaan pelanggaran aturan (tampering) yang dilakukan Inter Miami dalam proses perekrutan gelandang Brasil, Casemiro.
Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengumumkan pihaknya telah menyerang pusat data milik raksasa perdagangan AS, Amazon, di Bahrain sebagai tanggapan atas serangan Amerika Serikat terhadap lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Darkhovin.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP yang diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang viral di media sosial.
FIFA mengonfirmasi telah menunjuk seorang Jaksa Disiplin dan Etik untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Kode Disiplin FIFA (FDC) pascapertandingan.
Permintaan maaf ini merupakan respons atas imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat serta kritik dari berbagai organisasi pers seperti Forum Pemred dan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI).
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada ratusan siswa baru Sekolah Rakyat Kota Semarang, Jawa Tengah, agar ke depan mereka bisa kuliah dan kerja dengan layak
Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi pada Sabtu menyatakan bahwa Teheran memutuskan menangguhkan komitmen terhadap memorandum perdamaian setelah menilai "Amerika Serikat melanggar komitmennya."
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menurunkan bunga pinjaman usaha mikro bagi pelaku UMKM dari 22 persen menjadi delapan persen