Pemerintah Memperkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya
revitalisasi sekolah merupakan langkah cepat pemerintah dalam menjawab persoalan klasik dunia pendidikan, yakni kondisi sarana prasarana yang belum memadai
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42) nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/4/2026) malam, karena sakit hati tidak naik pangkat dari golongan III b ke III c.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat perlu dijaga melalui keadilan bagi para pekerja serta kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja, dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026
Menurutnya tawaran haji tanpa antre itu penipuan sebab tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk akal. Sebab, masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai 26 tahun.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya AMD Lintas Timur, tepatnya di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Europol menangkap 280 orang dalam setahun terakhir terkait perekrutan anak di bawah umur melalui media sosial dan aplikasi pesan untuk melakukan kejahatan serius, menurut laporan media Belanda.
Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras kepada pejabat maupun intelektual yang tidak memiliki jiwa patriotisme untuk mundur dari jabatannya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL)
Menurutnya fokus utama seharusnya diarahkan pada peningkatan disiplin dan sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk kepatuhan pengguna jalan di sekitar perlintasan kereta.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT setelah tenggat tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.