Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (9/7/2025) mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen untuk tembaga. Kebijakan tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, dilansir dari Reuters.
Pengumuman ini disampaikan pada hari Selasa (8/7/2025) dalam rapat kabinet di Gedung Putih. Tembaga disebut sebagai logam penting bagi sektor kendaraan listrik, perlengkapan militer, jaringan listrik, hingga barang-barang konsumsi lainnya.
Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan Indonesia terus memperluas ekspor ke pasar global di tengah proses negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat (AS).
Amerika Serikat akan mengirimkan surat kepada sekitar 100 negara ekonomi kecil terkait kebijakan tarif, menjelang berakhirnya masa jeda 90 hari atas penerapan tarif khusus per negara, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent kepada CNN pada Minggu (6/7).
pemerintah sudah menyampaikan second offer dan telah diterima serta di-review pihak USTR (United States Trade Representative). "Tentu kami tinggal menunggu 'feedback' dari pihak mereka," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tidak akan memperpanjang jeda tarif selama 90 hari. Kebijakan ini berlaku terhadap sebagian besar negara setelah tenggat waktu 9 Juli, dilansir dari AP News, Rabu (2/7/2025).