Airlangga menjelaskan bahwa tujuannya dibentuk Satgas tersebut adalah untuk memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.
Wakil Sekretaris Jenderal Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekaligus Wakil Koordinator Bantuan Darurat Joyce Msuya (di layar) menyampaikan paparan kepada Dewan Keamanan melalui tautan video mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, mewakili Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Kemanusiaan dan Koordinator Bantuan Darurat, Tom Fletcher, di kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat (AS), pada 27 Agustus 2025. (Carapandang/Xinhua/PBB/Loey Felipe)
Mekanisme baru yang diberlakukan sejak 2025 ini memungkinkan tunjangan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan mekanisme redistribusi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta) untuk dilaksanakan pada November mendatang.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kebijakan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.