Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (15/4) setuju dengan pernyataan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kebijakan tarif dapat menggantikan pajak penghasilan.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan SPT dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Meng Yuying, Kepala Departemen Perpajakan Internasional STA, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Forum Kerja Sama China-Afrika (Forum on China-Africa Cooperation/FOCAC) 2024
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi,"
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).