Menaker mengatakan bahwa terbitnya surat edaran tersebut bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih adaptif, khususnya dalam mendukung upaya optimalisasi penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan yang diterapkan pemerintah untuk aparatur sipil negara merupakan langkah taktis jangka pendek untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak harian tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik
Tito mengatakan bahwa teknologi geo-location dapat memantau keberadaan ASN secara real time selama jam kerja, sehingga potensi penyalahgunaan kebijakan dapat ditekan.
Jika pemerintah tidak menyiapkan SOP tersebut maka implementasi WFH berpotensi tidak optimal karena tidak memiliki pedoman teknis maupun sistem kontrol yang terukur.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
Sektor yang dikecualikan meliputi pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal di kantor.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
Thailand memberlakukan langkah penghematan energi dengan mewajibkan pegawai negeri bekerja dari rumah (WFH) dan menggunakan tangga ketimbang lift di tengah gangguan pasokan minyak akibat konflik di Timur Tengah.