Polisi memberi 20 pertanyaan kepada Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani (LM) atau Lolly (17).
Polisi memanggil Vadel Badjideh atau VAB (19) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani pada Jumat (27/9) siang pukul 14.00 WIB.
Sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pejabatnya terbelah mengenai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan dua buah pantun yang menyinggung soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang menyeret Ketum PSI Kaesang Pangarep.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut segera menggelar rapat untuk memutuskan penanganan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Dua laporan pengaduan masyarakat diketahui masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan gratifikasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah merespons keras terkait dugaan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka 2024. Hal itu dinilai mencederai semangat Pancasila dan termasuk tindakan diskriminatif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan kebocoran data BKN yang dilakukan bekerja sama dengan BSSN.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, siap bekerja sama dengan KPK untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu setelah merampungkan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan COVID-19 tahun 2020 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp125 miliar.