Penyaluran ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan bagi anak-anak di wilayah terdampak bencana.
Lebih lanjut, Arsad mengungkapkan bahwa pada tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.