Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menjalankan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara transparan
Penegasan ini disampaikan menyusul kebingungan publik setelah Kejagung menyebut Febrie sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan.
Menurutnya, konferensi pers tersebut tidak lazim karena diberikan fasilitas lengkap berupa meja dan mikrofon, bukan sekadar sesi wawancara singkat (doorstop) seperti yang biasanya diterima pengacara tersangka.
Polri secara resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang hingga emas yang disita di kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berisi usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru pengganti Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI bersifat fungsional dan melekat pada jabatan, bukan pada individu pribadi.
Prasetyo menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.