Kemenkue Tetapkan Aturan Baru Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN

Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Begini Kata Menteri PPN Mengenai Trasnformasi Kebijakan Fiskal

Kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak itu dilakukan melalui sejumlah cara