Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan yang diterapkan pemerintah untuk aparatur sipil negara merupakan langkah taktis jangka pendek untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak harian tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi tidak mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, meski di tengah gejolak energi global
Pemerintah resmi menerapkan langkah efisiensi terhadap perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen. Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah menekan efisiensi hingga 70 persen
Sektor yang dikecualikan meliputi pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal di kantor.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan bahwa harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap pada level saat ini, masing-masing Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.