Dalam periode sidang terakhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2019–2024 telah mengesahkan 63 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).
DGB Universitas Indonesia mendesak pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)
Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu dan akan mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna hari ini.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.
Ketua Bawaslu Bagja menyoroti, persoalan ketidakpastian hukum, aturan teknis, politik uang, kampanye, hingga masalah sumber daya manusia pengawas pemilu.
Menurut Mega, rencana revisi UU itu akan mengembalikan Dwifungsi ABRI. Karena sebetulnya, TAP MPR Nomor VI/MPR/2020 telah mencabut Dwifungsi ABRI dengan memisahkan TNI dan Polri.
Baleg DPR RI berkomitmen untuk segera menuntaskan proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI di masa sidang tahun 2024.
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada November 2024.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera disahkan menjadi Undang-undang pada Mei 2024.