Sebagai bentuk kewaspadaan, pihaknya terus melakukan monitoring rutin terhadap kasus Covid-19 di wilayah Jakarta. Sampai 20 Mei 2025, tercatat 35 kasus positif dengan puncak kasus pada bulan Januari sebanyak 25 kasus.
Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia